Perawatan
paliatif merupakan pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup
pasien dan keluarga yang berhubungan dengan penyakit yang dapat mengancam jiwa
melalui pencegahan dan pemulihan penderitaan pasien dengan identifikasi dini
(WHO). Di Indonesia, palliative care
telah di kenal sejak tahun 1989 melalui Peraturan Menteri Kesehatan No.
604/MENKES/SK/IX/1989 tentang Program Pengendalian Kanker Nasional. Dengan
adanya peraturan ini, pemerintah menciptakan 4 kelompok kerja, yang di
antaranya berfokus pada pengembangan perawatan paliatif dan manajemen nyeri untuk pasien kanker.
Perawatan paliatif telah dimulai sejak tahun 1992 dan menjadi agenda pemerintah
sejak tahun 2007 dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
No. 812/Menkes/SK/VII/2007 tentang Kebijakan Perawatan Paliatif (Lala, Wagey, & Loho, 2016).
Menurut
Julia E. Kasl-Godley, Deborah A. King, dan Timothy E. Quill (2014) dalam
artikel Opportunities for Psychologists
in Palliative Care, layanan palliative care interdisipliner bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan pasien dan keluarga, serta mengurangi penderitaannya yang
didukung dengan adanya pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran dalam
memberikan perawatan secara efektif. Pada perawatan primer, kontribusi berfokus
pada transformasi penyampaian informasi kesehatan. Evaluasi praktik terbaik
mencakup integrasi kesehatan mental.
Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Lala, Wagey, & Loho
(2016) dalam jurnal yang berjudul “Evaluasi Penanganan Kanker Serviks di
RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Periode 1 Januari 2013 – 31 Desember 2014”
menggunakan jenis penelitian deskriptif retrospektif pada pasien kanker serviks
di bagian Obstetri Ginekologi memperlihatkan penanganan yang paling banyak
ialah terapi paliatif (66,7%). Terapi ini bertujuan sebagai terapi simtomatik
dalam mengatasi gejala yang memperburuk kualitas hidup pasien dan keadaan umum
pasien, terutama pada pasien stadium akhir. Indikasi dari pemberian terapi
berdasarkan stadium dan kondisi pasien.
Teknik pendekatan dengan menggunakan
perawatan paliatif diberikan kepada pasien-pasien terminal atau tahap akhir.
Perawatan paliatif bersifat terapi suportif, sehingga bukan sebagai suatu upaya
penyembuhan, melainkan untuk meringankan
penderitaan klien secara holistik, baik dari segi biologis, psikologis, sosial,
dan spiritual agar dapat menerima kondisinya dan merasa nyaman. Perawatan ini
tidak berfokus kepada peningkatan kondisi fisik klien, akan tetapi lebih
menekankan kepada dukungan dan pemberian informasi bagi klien maupun keluarga.
Oleh karena itu, paliatif care yang
kini berkembang tidak terbatas pada perawatan di rumah sakit, namun meluas
sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga dalam meningkatkan kesejahteraan
hidup. Beberapa penyakit yang umumnya mendapatkan perawatan paliatif, ialah
HIV/AIDS, kanker, diabetes mellitus, dan lain-lain.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah suatu kondisi virus menyerang sel darah
putih di dalam tubuh (limfosit) yang mengakibatkan penurunan daya tahan tubuh
individu. Sedangkan Acquired Immune
Deficiency Syndrome (AIDS) adalah suatu sindrom atau kumpulan dan gejala
penyakit yang diakibatkan oleh retrovirus yang menyerang sistem pertahanan
tubuh. HIV/AIDS adalah satu di antara penyakit dengan persebaran yang cepat dan
prevalensinya tinggi. Permasalahan yang masih sering terjadi yaitu rendahnya
deteksi dini pada kasus HIV. Hal ini mengakibatkan penemuan kasus pada tahap
AIDS akan memperburuk prognosis pasien.
Angka kejadian HIV di Indonesia pada
tahun 2013 hingga 2015 secara berurut-turut, yaitu 29.037, 32.711, dan 30.935
(Kemenkes RI, 2016). Sedangkan kejadian pada kasus AIDS pada tahun 2013 hingga
2015, yaitu 11.682; 7.864, dan 6.373. Prevalensi faktor risiko penularan kasus
HIV/AIDS terbanyak, yaitu melalui heteroseksual (58,7%), penasun (17,9%),
perinatal (2,7%), dan homoseksual (2,3%) (Kemenkes RI, 2012). Higga kini,
morbiditas dan mortalitas kasus HIV/AIDS semakin berkurang karena adanya suatu
upaya pengendalian virologi dengan menggunakan antiretroviral yang diiringi
perawatan paliatif, sehingga lebih memperpanjang hidup dan meningkatkan
kualitas hidup klien (Lowther
et al., 2014).
Selengkapnya klik disini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar